DPRD Probolinggo Rekomendasikan Klarifikasi Kebijakan Disdik, Rendra Hadikusuma Tekankan Sinergi dengan Ormas Keagamaan

PKBProbolinggo.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Rendra Hadikusuma, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Fokus utama yang disampaikan adalah pentingnya kejelasan substansi kebijakan sebelum disosialisasikan ke satuan pendidikan, serta perlunya koordinasi dengan organisasi keagamaan.

Menurut Rendra, hasil RDP merekomendasikan agar setiap surat edaran atau kebijakan yang diterbitkan Dinas Pendidikan terlebih dahulu melalui pembahasan internal secara komprehensif guna menghindari multitafsir di lapangan.

“Satu terkait dengan hasil RDP, yang pertama kita merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut. Jadi ke depan supaya tidak terjadi lagi multitafsir. Hasil dari surat yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan jenis-jenis surat dalam bentuk apapun ke depan supaya clear dulu,” ujar Rendra.

Ia menekankan bahwa proses klarifikasi internal sebelum kebijakan beredar menjadi krusial agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat luas. Dalam perspektifnya, tata kelola kebijakan pendidikan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama ketika menyentuh ranah pendidikan nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin).

Kabupaten Probolinggo, kata Rendra, memiliki karakter sosial-keagamaan yang kuat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di sekolah perlu mempertimbangkan aspek kultural masyarakat.

“Apalagi ini berkaitan dengan nonformal seperti Madin yang memang culture dari Kabupaten Probolinggo ini mayoritas tingkat keagamaannya juga luar biasa bagus,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rendra mendorong agar Dinas Pendidikan membangun komunikasi intensif dengan organisasi keagamaan, khususnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Muhammadiyah, sebelum menetapkan kebijakan yang beririsan dengan aktivitas keagamaan di sekolah.

“Ke depan ketika dinas pendidikan membuat kebijakan diharapkan sharing dulu dengan PCNU kemudian dengan jajarannya ke bawah. Sehingga dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan tidak terjadi multitafsir dan tidak membuat sesuatu yang menjadi perbincangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meluruskan perbedaan konteks kebijakan yang sempat dibandingkan publik. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tahun 2025 lalu mengarah pada penerapan lima hari kerja. Sementara kebijakan yang sedang dibahas saat ini lebih bersifat pendataan.

“Kalau yang 2025 memang sudah mengarah kepada lima hari kerja. Hari ini lebih kepada pendataan. Kepala Dinas Pendidikan tadi menyampaikan kalau ini sifatnya mendata,” jelasnya.

Pendataan tersebut bertujuan untuk memetakan lembaga pendidikan mana saja yang telah menerapkan kebijakan tertentu dan mana yang belum, sehingga dapat menjadi bahan kajian lanjutan.

“Nah, dari data yang ada nanti akan dilakukan kajian. Sisi plus dari yang sudah melaksanakan apa, kemudian kalau itu bisa diterapkan di beberapa lembaga yang lain,” paparnya.

Rendra menegaskan bahwa setiap langkah kebijakan idealnya dilandasi kesepakatan bersama, terutama dengan organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar kebijakan pendidikan tidak berkembang menjadi polemik sosial.“Namun tentunya semua harus berdasarkan kesepakatan bersama NU dan Muhammadiyah. Sehingga tidak membuat sesuatu yang menjadi perbincangan di masyarakat,” pungkasnya.

Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال