Probolinggo, 7 Agustus 2024 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo, Rafahmi, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy, ke Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo. Laporan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Lukman Edy telah menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta menyebarkan berita bohong.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Muhlis, membenarkan laporan ini setelah dikonfirmasi oleh wartawan Media dalam live tiktok DPC PKB . Dalam pelaporan tersebut, Rafahmi didampingi oleh pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo serta anggota DPRD terpilih dari Fraksi PKB, yaitu Gus Fatih, Muhlis, Rendra Hadi Kusuma, Dewi Azizah, Armo, Muad, dan lain-lain.
Rafahmi, yang juga merupakan Calon Wakil Bupati Probolinggo 2024 menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy mengenai ketidaktransparanan PKB tidak berdasar. "Apa yang disampaikan oleh Lukman Edy itu tidak benar dan hanya fitnah yang tidak berdasar," tegas Rafahmi usai pengaduan ke Polres Probolinggo.
Dalam laporan tersebut, Rafahmi bersama pengurus PKB Kabupaten Probolinggo menyerahkan bukti berupa 17 tautan berita yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar. "Kami semua pengurus PKB dari tingkat pusat hingga cabang merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut," tambahnya.
Rafahmi juga menekankan bahwa semua dana yang masuk ke PKB, termasuk dana bantuan politik (Banpol) dan lain-lain, telah dikelola dengan transparan. "Semua dana yang masuk ke PKB sudah dilakukan secara terbuka," jelasnya.
Laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai politik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Lukman Edy terkait laporan tersebut.
Editor : manis
Tags
BERITA