Probolinggo – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, secara resmi menandatangani pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (17/6/2025). Didik yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah.
Penandatanganan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, termasuk Fraksi PKB yang menyuarakan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
“Kami menyetujui Raperda ini dengan catatan penting untuk perbaikan ke depan, terutama pada aspek perencanaan dan serapan anggaran yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Didik usai paripurna.
Fraksi PKB melalui pendapat akhirnya menyoroti antara lain tingginya SILPA sebesar Rp173 miliar yang menunjukkan belum optimalnya perencanaan anggaran, serta tingkat kerusakan jalan sebesar 24,25 persen yang dianggap memerlukan pendekatan kebijakan jangka panjang melalui penyusunan master plan pemeliharaan jalan.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong pembentukan kanal resmi aduan masyarakat sebagai sarana penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Didik Humaidi menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki peran strategis untuk memastikan program pemerintah tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberi manfaat konkret bagi masyarakat.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi dampak langsung. Karena itu, pengawasan dan evaluasi akan terus kami perkuat,” tegasnya.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Fraksi PKB berperan aktif tidak hanya dalam proses penganggaran, tetapi juga dalam memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya berjalan transparan dan bertanggung jawab.
Pewarta : Mahfud Nurul Islam
Editor : Media Center DPC PKB Kabupaten Probolinggo