DPRD Fraksi PKB Gus Didik dan Muad Desak Pemkab Tak Jadikan KPK Sebagai Alasan, Kantor Desa Kedungsupit Harus Jalan

Probolinggo-Polemik pembangunan Kantor Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat ke permukaan. Puluhan warga bersama Kepala Desa Herman mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (19/3) pagi, menuntut kejelasan atas status lahan yang dijanjikan untuk pembangunan kantor desa.

Pertemuan yang digelar di lantai 4 Kantor Bupati itu dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto, perwakilan Dinas PMD, Bagian Hukum, serta Dinas Kominfo.

Kepala Desa Kedungsupit, Herman, mengatakan bahwa selama dua tahun dirinya memimpin tanpa kantor resmi. Seluruh pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga surat menyurat, dilakukan secara berpindah-pindah.

“Kadang di rumah, kadang di jalan, bahkan di masjid. Tidak layak untuk pelayanan publik. Kami hanya minta tanah kantor desa, bukan uang,” tegas Herman.

Menurutnya, seluruh prosedur tukar guling aset sudah dijalankan sesuai aturan, namun tak kunjung terealisasi.

“Musyawarah desa sudah, BPD sudah setuju, appraisal juga sudah. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan. Rakyat sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.

Pemkab Alasan Rekomendasi KPK dan RKPD

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, menjelaskan bahwa Pemkab belum bisa melanjutkan pembelian lahan karena adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK menilai pembelian tanah kantor Desa Kedungsupit senilai Rp700 juta tidak bisa dilakukan karena tidak masuk dalam RKPD. Kalau dipaksakan, bisa berpotensi menjadi temuan hukum,” ujar Hari.

Hari menegaskan Pemkab tidak menutup mata terhadap kesulitan warga. Namun, langkah lanjutan baru bisa dilakukan pada perencanaan tahun berikutnya.

Gus Didik: Rekomendasi KPK Jangan Jadi Dalih, Rakyat Butuh Pelayanan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Gus Didik dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berlindung di balik nama KPK untuk mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.

“KPK tidak pernah melarang pembangunan kantor desa. Yang mereka ingatkan hanya soal perencanaan. Jadi jangan jadikan KPK sebagai dalih untuk tidak bekerja,” ujar Gus Didik saat ditemui usai audiensi.

Menurutnya, masalah ini seharusnya bisa segera diselesaikan karena anggaran pembelian tanah senilai Rp700 juta sudah dibahas dan disetujui di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Dari sisi anggaran, sudah jelas ada. Tinggal kemauan eksekutif untuk menindaklanjuti. Kalau semua alasan selalu dibenturkan dengan regulasi, maka rakyat terus jadi korban,” tegasnya.

Gus Didik juga mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh dikorbankan oleh kerumitan birokrasi.

“Warga Kedungsupit itu hanya minta tempat layak untuk pelayanan. Ini bukan proyek pribadi, tapi kebutuhan publik. Harusnya Pemkab segera cari jalan, bukan malah berhenti di tengah jalan,” ucapnya.

Muad: Eksekutif Harus Proaktif, Jangan Tunggu Instruksi

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Muad, juga mendesak Pemkab untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menilai permasalahan Kedungsupit merupakan bukti lemahnya koordinasi lintas instansi.

“Sudah dua tahun persoalan ini berjalan, tapi belum ada hasil. Semua syarat sudah dipenuhi oleh desa. Harusnya eksekutif proaktif mencari solusi, bukan menunggu instruksi dari lembaga lain,” tegas Muad.

Menurut Muad, Pemkab memiliki ruang hukum untuk tetap melanjutkan pengadaan tanah asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme.

“Kalau masalahnya cuma perencanaan, itu bisa disesuaikan melalui perubahan RKPD atau APBD-P. Jangan menyerah hanya karena takut salah tafsir rekomendasi KPK,” ujarnya.

Muad juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

“Yang dibutuhkan rakyat itu kepastian, bukan alasan. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi,” tambahnya.

Fraksi PKB: Pihak Eksekutif Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Gus Didik dan Muad menegaskan bahwa DPRD siap menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau tukar guling gagal, bisa lewat pembelian resmi. Kalau tidak masuk RKPD, bisa masuk revisi tahun berikutnya. Tapi jangan berhenti tanpa keputusan,” tegas Gus Didik.

Muad menambahkan, pihak legislatif akan memastikan masalah ini dibahas kembali dalam pembahasan anggaran berikutnya

“Rakyat sudah terlalu lama menunggu. Ini soal keadilan, bukan hanya administrasi,” tutupnya.

Polemik kantor Desa Kedungsupit menjadi cermin nyata bagaimana benturan antara regulasi dan kebutuhan rakyat dapat memperlambat pelayanan publik.

Namun, suara lantang dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo-melalui Gus Didik dan Muad menegaskan satu hal: aturan boleh ketat, tapi hati pemerintah harus tetap berpihak kepada rakyat.

Editor : Media Center DPC PKB Kabupaten Probolinggo

Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال