Fraksi PKB DPRD Probolinggo Soroti Perubahan SOTK, Dukung Bapenda namun Minta Penjelasan Penggabungan Dinas

KRAKSAAN-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Fraksi PKB menilai perubahan struktur organisasi tersebut sebagai langkah dinamis untuk menjawab tuntutan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pandangan resminya, Fraksi PKB menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan keniscayaan seiring meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat serta dinamika pelayanan publik yang semakin menuntut kecepatan, ketepatan, transparansi, dan profesionalisme birokrasi. Perubahan SOTK dinilai strategis selama benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan bukan sekadar perubahan struktural administratif.

Fraksi PKB secara khusus menyampaikan apresiasi dan dukungan atas rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Probolinggo. Menurut Fraksi PKB, keberadaan Bapenda berpotensi memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem pengelolaan, pemungutan, dan pengawasan yang lebih terpusat, terstruktur, serta terukur.

“Dengan adanya Badan Pendapatan Daerah, kami berharap pengelolaan PAD dapat lebih optimal, termasuk dalam menggali potensi-potensi pendapatan baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal,” demikian pandangan Fraksi PKB dalam dokumen resminya.

Meski demikian, Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satu perhatian utama diarahkan pada rencana penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan. Fraksi PKB mempertanyakan apakah kebijakan tersebut tidak berisiko menghilangkan fokus dan spesialisasi masing-masing sektor, mengingat pertanian dan ketahanan pangan memiliki karakteristik, tantangan, dan pendekatan kebijakan yang berbeda.

“Perubahan ini mungkin telah melalui evaluasi, namun kami khawatir apabila tidak dilaksanakan secara maksimal justru dapat menghambat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah,” tegas Fraksi PKB.

Selain itu, Fraksi PKB juga meminta penjelasan mendalam terkait dasar peningkatan tipologi beberapa perangkat daerah menjadi tipe A, khususnya Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Fraksi PKB menilai perlu kejelasan mengenai target kinerja, peningkatan kompetensi, serta dampak konkret terhadap kualitas pelayanan publik dari kebijakan tersebut.

Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan dan perubahan perangkat daerah seharusnya dilakukan berdasarkan analisis komprehensif yang mencakup asas manfaat, profesionalisme kinerja, serta indikator keberhasilan yang terukur. Penataan organisasi, menurut Fraksi PKB, tidak boleh berhenti pada aspek struktur, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kapasitas aparatur dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Pandangan Fraksi PKB ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda perubahan SOTK yang diharapkan mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Media Center DPC PKB Kabupaten Probolinggo

Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال