Probolinggo, 22 April 2026 - Respons cepat terhadap keluhan masyarakat kembali ditunjukkan Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo. Rabu (22/4/2026), jajaran Komisi II bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Hewan Banyuanyar setelah menerima aduan warga yang merasa aktivitas pasar mengganggu ketertiban dan pelayanan publik.
Dalam sidak tersebut, hadir Ketua Komisi II Reno Handoyo bersama anggota Muad, Siti Komariah, dan Nurul Laila, didampingi Satpol PP, DKUPP, unsur Muspika, Kapolsek, serta Pemerintah Kecamatan Banyuanyar.
Sorotan utama dalam sidak ini adalah dampak aktivitas pasar terhadap akses jalan umum, termasuk terganggunya jalur kendaraan darurat seperti ambulans menuju fasilitas kesehatan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Muad, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menampung aspirasi masyarakat, tetapi langsung bergerak memastikan solusi konkret di lapangan.
“Begitu ada aduan masyarakat dalam RDP, kami langsung menjadwalkan turun ke lokasi. Ini bentuk komitmen kami agar persoalan tidak berlarut-larut dan masyarakat segera mendapatkan solusi,” tegas Muad.
Menurutnya, permasalahan utama bukan terletak pada keberadaan pasar, melainkan pada aktivitas transaksi yang meluber ke luar area resmi sehingga memicu kemacetan dan keresahan warga.
“Banyak transaksi terjadi di luar pasar, ini yang menyebabkan jalan menjadi sempit dan macet. Bahkan akses ambulans ke puskesmas menjadi terganggu. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
Sebagai langkah strategis, Muad mengungkapkan bahwa Komisi II telah menyiapkan skema relokasi pasar hewan ke lahan milik Perhutani yang berada di sisi timur Pasar Banyuanyar.
“Kami sudah mengidentifikasi lahan alternatif yang lebih luas dan representatif. Di sana aktivitas jual beli tetap bisa berjalan, tetapi tidak mengganggu masyarakat maupun fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar forum koordinasi bersama pemerintah desa, kecamatan, Muspika, serta Perhutani untuk memastikan mekanisme relokasi berjalan terukur dan tidak merugikan pedagang.
“Prinsip kami jelas, ekonomi tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kepentingan publik harus menjadi prioritas. Kami ingin solusi ini adil untuk semua pihak,” kata Muad.
Sementara itu, Ketua Komisi II Reno Handoyo menyampaikan bahwa DPRD akan segera memanggil Perhutani dan dinas terkait untuk membahas aspek teknis dan legalitas relokasi.
Langkah cepat Komisi II ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran legislatif dalam merespons persoalan riil masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan selaras antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan publik.