Soroti Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maron, Garda Bangsa Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

PROBOLINGGO - DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo menyoroti penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara berjalan cepat, profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan korban.

Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Badrul Kamal, menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kondisi psikologis dan keamanan korban.

“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” kata Badrul.

Garda Bangsa menyampaikan sikap tersebut setelah pihak keluarga korban mengaku telah membuat laporan ke Polres Probolinggo sejak 15 Juli 2026.

Keluarga juga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis. Namun mereka mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara hingga Selasa (8/9/2026).

Badrul meminta aparat memberikan kepastian proses hukum kepada keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penanganan perkara yang menyangkut perlindungan anak.

“Kami, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Garda Bangsa juga meminta perhatian diberikan terhadap kondisi korban selama proses hukum berlangsung.

Mereka menilai pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan pencegahan tekanan dari lingkungan sekitar merupakan bagian penting dalam pemulihan korban.

Tak hanya kepada aparat kepolisian, Garda Bangsa mendorong DPRD Kabupaten Probolinggo meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat program pencegahan kekerasan seksual serta layanan pendampingan korban hingga tingkat desa.

Pihak keluarga sebelumnya menyebut terlapor berinisial MI, yang disebut tinggal di sekitar lingkungan korban.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Probolinggo terkait perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terlap
Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال