PROBOLINGGO – Penantian panjang ratusan warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka akhirnya terjawab. Sebanyak 300 warga menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (21/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut turut mendapat pendampingan langsung dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Probolinggo, Muad, yang hadir menyaksikan proses penyerahan sekaligus menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada salah satu penerima.
Kehadiran Muad dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari perhatian anggota legislatif terhadap pelayanan administrasi pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Muad, kepemilikan sertifikat tanah merupakan hal penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset yang dimiliki warga.
"Alhamdulillah, hari ini sertifikat PTSL sudah diterima oleh masyarakat Desa Kerpangan. Saya juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis kepada salah satu warga penerima sertifikat," ujar Muad.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan program PTSL tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, hingga panitia yang terlibat dalam pengurusan administrasi masyarakat.
"Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan aset pribadi masyarakat. Mudah-mudahan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga yang selama ini menantikannya," katanya.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKB, Muad turut memberikan perhatian terhadap proses pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN yang telah memberikan pelayanan selama pelaksanaan program tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang luar biasa telah memberikan fasilitas dan melayani masyarakat dengan baik," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Muad turut mengapresiasi kerja keras panitia PTSL di tingkat desa yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam menyiapkan berkas serta menyelesaikan kebutuhan administrasi warga.
"Saya juga berterima kasih kepada seluruh panitia yang luar biasa, bahkan sampai lembur untuk mengurus data-data masyarakat Desa Kerpangan," tambahnya.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah memiliki arti penting karena menjadi dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus dapat membantu mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia.
Melalui penyerahan 300 sertifikat tersebut, warga Desa Kerpangan kini memiliki dokumen legal atas bidang tanah yang telah didaftarkan dan memenuhi ketentuan.
Muad berharap dokumen tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan aset yang memiliki nilai penting bagi keluarga.
Momentum penyerahan sertifikat ini sekaligus memperlihatkan keterlibatan unsur pemerintah, petugas pertanahan, panitia desa, dan wakil rakyat dalam mendukung kelancaran pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.