PROBOLINGGO - Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo menaruh perhatian terhadap laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo mendorong agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (17/9/2026) di kawasan pemakaman Tionghoa, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo pada 18 September 2026.
Berdasarkan dokumen laporan, korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan sejumlah orang hingga mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Kuasa hukum LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., yang akrab disapa Dicky, menyatakan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin undang-undang. Pendampingan hukum bukan semata-mata untuk mendorong proses pidana, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujarnya.
Pradipto menegaskan, perlindungan korban perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, seluruh pihak tetap harus menghormati proses penyelidikan dan asas praduga tak bersalah.
LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo berharap aparat penegak hukum dapat mendalami laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi, meneliti bukti pendukung, serta memastikan peran masing-masing pihak.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang tersedia, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Hingga informasi yang diperoleh, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka.
LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk mendorong akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam perkara yang menyangkut perlindungan kelompok rentan.
Lembaga tersebut juga mengharapkan penanganan perkara ini memberikan kepastian hukum dengan tetap mengutamakan hak-hak anak dan prinsip keadilan.